"kawasan wajib belajar,"
saya bukan orang pintar, karena orang pintar dulunya bodoh, saya adalah orang bodoh yang ingin belajar.

Menjama’ Sholat karena Hujan

بسم الله الرحمن الرحيم


Musim hujan seperti sekarang mengingatkan saya dulu ketika di jogja akhir 2008, ketika saya sholat magrib berjamaah di sebuah masjid tiba-tiba turun hujan yang sangta deras, selesai sholat sang Imam mengajak jama'ah untuk menjamak sholat isya karena hujan sangat deras, waktu itu saya belum tahu kalau boleh manjamak sholat karena hujan (berjamaah di masjid) karena yang saya tahu menjamak sholat itu karena dalam perjalanan atau musafir..

untuk lebih jelasnya baca penjelasanya dibawah ini, saya ambil dari http://www.arrisalah.net

Apakah boleh menjama’ shalat dzuhur dan ashar, maghrib dan isya’ karena sebab hujan, lalu bagimana caranya?

Jawab:

Bismillah, wasshalatu wassalamu ‘ala rasulullah wa’ala aalihi wa shahbihi man tabi’a huda.

Menjama’ antara dua shalat dengan sebab hujan merupakan cara ibadah yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad n. Pendahulu kita yang shalih dari kalangan sahabat, tabi’ien dan pengikutnya juga telah mempraktekannya. Namun sayangnya hal ini tidak banyak diketahui oleh para imam masjid di sekitar kita. Ketika hujan turun, sunnah Rasulullah yang satu ini jarang di praktekan.

Dalil dibolehkannya menjama’ sholat karena hujan atau yang disebut jama’ mathar adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim, dari Ibnu Abbas a, beliau berkata :

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ

”Rasulullah SAW pernah menjama’ shalat zhuhur dan Ashar serta maghrib dan isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”

Perkataan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah n pernah menjama’ shalat saat mukim bukan karena takut dan bukan karena hujan menandakan bahwa ketika dalam keadaan takut dan hujan beliau menjamak shalat. Diantara Atsar yang menjelaskan para salaf juga mengerjakan jama’ mathor adalah :

Dari Nafi’, ia berkata :

أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ

”Apabila para amir (imam shalat) menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjama’ shalat bersama mereka.”

Atsar dari Umar bin Abdul Aziz, dikeluarkan Imam Baihaqi dalam Sunan Kubra :

”Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, ’Urwah bin Az Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya.”

Yang memimpin pelaksanaan jama’ mathor adalah imam tetap masjid tersebut sebagaimana yang ditunjukkan hadits dan atsar di atas. Jadi misalnya hujan turun ketika maghrib, setelah shalat magrib selesai, imam langsung berdiri memerintahkan muadzin untuk iqomah kemudian langsung melaksanakan shalat isya’ empat rakaat.

Maka kalau ada makmum yang kemudian berdiri untuk menjamak sendiri atau mengajak makmum yang lainnya untuk ikut serta dikarenakan imam tidak mengetahui jama’ matahr, maka ini tidak sesuai dengan sunnah Nabi SAW. Dan jama’ mathar dilakukan di masjid bukan dirumah, dilaksanakan secara sempurna dan tidak diqashar. Wallahua’lam.

Sukron sudah mau membaca....jazakaAllah aufaru jaza'
0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terbaru


Who am I.....

Foto saya
alhamdulillah, I am just a few people who can feel studying at high school then more of my friend can't feel it....
free counters

Followers

Text Backlink Exchanges Web Link Exchange Text Back Link Exchange Text Backlink Exchanges Text Back Links Exchanges